Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Langsung saja berikut ini urutan jenjang karir jabatan fungsional guru. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Guru Pertama. b. Guru Muda. d. Guru Utama.
Lantas, pensiun PNS termasuk guru umur berapa? Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian. Negara Nomor K.26-30/V .105-2199 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional dijelaskan peraturan pensiun PNS sebagai berikut: ADVERTISEMENT.
Berdasarkan PermenPANRB No.28 pasal 12 ayat 2 tahun 2021, seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Tahapan tersebut antara lain: perencanaan, pengumuman lowongan / formasi, pendaftaran pelamar, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan terakhir pengangkatan pelamar menjadi PPPK.
Guru yang memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru harus memenuhi persyaratan: Baca Juga. Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian. Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Memiliki golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda
a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru; c. memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut; d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas; e. memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia; f.
Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015. Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang
Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Permenpan RB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Permenpan RB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan
W7Ubwx. jnri3m2bag.pages.dev/151jnri3m2bag.pages.dev/494jnri3m2bag.pages.dev/446jnri3m2bag.pages.dev/298jnri3m2bag.pages.dev/355jnri3m2bag.pages.dev/430jnri3m2bag.pages.dev/66jnri3m2bag.pages.dev/73
jabatan fungsional guru non pns