Sebagaiinformasi, MitraComm Ekasarana memiliki 3 unit bisnis, di antaranya yaitu MitraComm Ekasarana Channel Solution (MECS), MitraComm Business Process Services (MBPS), dan yang terakhir MitraComm Ekasarana Service Office (MESO). MitraComm Ekasarana Channel Solution telah berdiri sejak tahun 1999 dan fokus untuk menyediakan layanan transaksi
Secara umum, kejadian salah transfer dapat disebabkan oleh dua alasan, yakni kesalahan nasabah atau bank. Kesalahan bank dapat dilakukan oleh bank pengirim atau bank penerima. Kesalahan bank penerima dapat terjadi karena kekeliruan pengaksepan perintah transfer. Baca artikel sebelumnya Salah Transfer Uang ke Rekening, Bagaimana Aturannya?Lantas, apa langkah hukum yang dapat dilakukan bank apabila terjadi kesalahan dalam proses transfer dana? Dalam hal kesalahan transfer terjadi karena tindakan bank pengirim, maka Pasal 56 ayat 1 UU No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana mengatur mekanisme bahwa kesalahan transfer jika dilakukan oleh bank pengirim, maka bank tersebut harus segera melakukan perbaikan dengan melakukan pembatalan atau perubahan dalam proses transaksi. Sementara apabila kesalahan dilakukan oleh bank penerima, maka Pasal 57 ayat 1 pada intinya mengatur bahwa dalam hal bank penerima melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, bank wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak. Selain itu, UU 3/2011 juga menegaskan bahwa konsekuensi hukum karena kerlambatan pihak bank melakukan perbaikan atas kekeliruan yang dilakukan dalam proses transfer dana, maka bank wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada penerima yang berhak. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila kesalahan transfer disebabkan oleh bank, maka bank wajib segera melakukan tindakan pembatalan, perubahan, atau koreksi terhadap transaksi perbankan tersebut. Keterlambatan bank melakukan langkah tersebut berakibat pada sanksi hukum bagi bank.
\n \n \n\n\n apakah uang nasabah csi bisa kembali

ReadPaper. Edi Nasution MEMAHAMI PRAKTIK PENCUCIAN UANG HASIL KEJAHATAN Oleh: Edi Nasution PENGANTAR Pada masa sekarang sudah banyak orang yang tahu bahwa istilah money laundering (“pencucian uang”) dan dirty money (“uang kotor”) sangat erat sekali hubungannya. Keduanya, bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.

Jakarta - Kasus pembobolan rekening bank masih marak terjadi di Indonesia. Pelaku biasanya menggunakan teknik skimming atau penyalinan data dari kartu ATM dan kemudian dilakukan penarikan dana dari tempat menjadi korban skimming atau pembobolan rekening, apakah uang yang lenyap itu bisa kembali?Corporate secretary Bank Rakyat Indonesia BRI Bambang Tribaroto menjelaskan, jika ada nasabah yang menjadi korban skimming harus segera melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan. Dia mengungkapkan, nantinya bank akan melakukan penggantian dana, artinya uang nasabah yang lenyap bisa kembali. Namun sesuai dengan syarat dan hasil penelusuran bank. "BRI akan melakukan penelusuran tindakan skimming. Setelah itu penggantian akan dilihat case per case," kata Bambang saat dihubungi detikFinance, Rabu 14/2/2018. Beberapa hari lalu di jejaring sosial Facebook viral nasabah BRI yang kehilangan uang secara misterius di rekeningnya sebesar Rp 18 juta. Postingan tersebut diunggah oleh Herlin Ibnu Khosyim dia menceritakan temannya Nita Yuliastuti yang uangnya raib dalam jumlah menjelaskan, skimming adalah tindak kejahatan yang menyerang perbankan dan terjadi tak hanya di Indonesia. Tapi juga di sejumlah negara dengan jaringan internasional."Ketika ada pembobolan rekening, selain nasabah, pihak bank pun turut menjadi korban. Reputasi akan kenyamanan dan tingkat keamanan yang terjaga menjadi turun di mata masyarakat," imbuh mengungkapkan, terkait laporan pengaduan Nita Yuliastuti BRI telah mengganti dana sebesar Rp pada 9 Februari 2018."Bank BRI juga telah menghubungi Ibu Nita Yuliastuti untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf serta hasil penyelesaian pengaduannya," ujar dia. dna/dna
Semuamedia tersebut dapat membantu Anda bisa melakukan itu, tetapi bagaimana bila modal Anda terbatas media advertising dengan melibatkan pihak ketiga seperti billboard, radio, televisi, media cetak massa seperti koran, majalah dan lain-lain merupakan alat yang masih cukup mahal apa bila Anda baru saja memulai usaha Anda.
Bandung - Sejumlah anggota Koperasi Cakrabuana Sukses Indonesia CSI asal Jawa Barat mengadu ke Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional PPKN terkait kejelasan nasib dana simpanan mereka. Hal itu menyusul informasi pembekuan rekening Koperasi yang mengadu berasal yaitu asal Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Garut. Mereka diterima langsung oleh Ketua PPKN di Graha Kadin Kota Bandung, Jalan Talaga Bodas, Jumat 2/12/2016. Tidak tampak manajemen Koperasi CSI dalam pertemuan itu. Salah seorang pewakilan anggota CSI asal Kabupaten Cirebon, Windu menuturkan pengaduan ini dilakukan atas dasar kekhawatiran pihaknya mengenai nasib dana simpanan. Rekening CSI sudah dibekukan sejak tanggal 28 November lalu. "Aduan kami bukan karena dirugikan oleh CSI. Tapi ada kekhawatiran dana kami tidak kembali, setelah ada kabar pembekuan rekening lembaga CSI oleh OJK," kata Windu di menjelaskan kabar yang beredar di internal anggota, pemblokiran rekening tersebut dikarenakan OJK menganggap CSI menjalankan praktik investasi ilegal. Padahal selama ini, lanjut dia, pihaknya sebagai anggota tidak pernah dirugikan oleh manajemen CSI."Selama ini selalu lancar dan tepat waktu pembagian profit. Setahu kami CSI ini punya legalitas hukum, bukan ilegal. Kami juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba ada pemblokiran tanpa pemberitahuan sebelumnya," ucap pria yang sudah bergabung CSI tiga tahun ini."Kami mohon ke PPKN untuk bisa menjembatani kejelasan dana kami. Karena kami tidak tahu harus menanyakan ke siapa. Managemen CSI juga belum bisa memberi kejelasan," lainnya, Yudi Suryadi mengaku cukup kaget dengan kabar pembekuan rekening CSI tersebut. Sebab, sambung dia, selama ini investasi yang dikelola oleh CSI berjalan dengan lancar tanpa adanya penyimpangan, bahkan menguntungkan bagi anggotanya."Selama ini aman-aman saja dan menguntungkan bagi kami. Tiba-tiba ada kabar investasi ilegal, agak aneh juga. Kami jadi was-was dengan nasib simpanan kami," kata dengan pembekuan ini akan banyak orang yang menjadi korban apabila sampai uang simpanan itu tidak kembali. Sepengetahuannya ada sekitar belasan ribu anggota konsumen CSI yang tersebar di seluruh Indonesia."Setau saya sudah ada sekitar orang menjadi anggota CSI. Kalau ini terus berlarut-larut mereka semua juga nanti akan khawatir dengan dana simpanannya," ungkap dia. ang/ang KrisisEkonomi Indonesia dan Reformasi (Makr o) Ekonomi , makalah pada Simposium Kepedulian Universitas Indonesia Terhadap Tatanan Masa Depan Indonesia , Kampus UI, Depok, 30 Maret - 1 April. fKrisis Moneter Indonesia : Sebab, Dampak, Peran IMF dan Saran 23 Hartcher, P., C. Ryan. 1998. w, May 21. JAKARTA, - Persoalan salah transfer dari pihak bank ke rekening nasabah kerap berujung pada pengadilan dan merugikan nasabah. Ini membuat nasabah bertanya, bagaimana seharusnya bertindak apabila menerima dana salah transfer. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Sularsi, mengatakan, setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur juga jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan. "Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana darimana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen," kata dia, dalam sebuah diskusi virtual, dikutip Selasa 14/12/2021.Baca juga Terima Uang Salah Transfer? Hati-hati Bisa Dipidanakan Menurut dia, menjadi kewajiban penyedia jasa untuk menjelaskan kepada konsumen dana tersebut berasal darimana. Sehingga, dalam keadaan ini konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik. Sementara itu, pakar hukum Yahya Harahap menambahkan, terkait UU Transfer dana mengingat ada pasal yang mengancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, bagi siapapun nasabah yang menerima transfer dana ke rekeningnya tanpa diketahui darimana asalnya. Ia pun menjelaskan, Pasal 5 ayat 1 UU Transfer Dana menyebutkan bahwa dengan adanya "pengaksepan" dari Penyelenggara Penerima atas perintah transfer dana dari pengirim, maka tidak dapat dibatalkan sepihak. "Karena telah ada kesepakatan dari Penyelenggara Penerima untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana dengan Pengirim Asal untuk diserahkan kepada Penerima," Risk Management Perbankan & Asuransi Batara Maju Simatupang menila, setiap nasabah atau konsumen sah menerima pembayaran dari luar negeri atau darimanapun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari Bank. "Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari," katanya. "Berarti orang yang bersangkutan yang menerima uang dari pengiriman, dari katakanlah dari luar negeri atau darimanapun itu, yang bersangkutan sah sebagai pemilik dana, karena instruksi pembayaran sudah keluar dari yang memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya, dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari," tambahnya. Penjelasan ini, menjadi dasar bagi setiap konsumen atau nasabah bank yang telah beritikad baik menyampaikan pelaporan kepada pihak bank atas transfer dana yang diterima namun tidak diketahui darimana asalnya, sepanjang telah melampaui masa kadaluarsa selama 90 hari. Adapun menurut Adhe Adhari, Direktur Institut Diponegoro Center Of Criminal Law, sanksi pidana dalam UU Transfer Dana adalah bersifat ultimatum remidium. "Karena UU ini core-nya adalah UU bisnis, bukan UU pidana. Ketika ada sanksi pidana, maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas 'The Subsiderity Of Penal Law'," ucap dia. Baca juga Jika Terjadi Salah Transfer Dana, Siapa yang Salah? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. ataudengan melakukan. Frequent questions. Medical Information Search 404 Not Found - NotFoundHttpException 1 linked Exception ResourceNotFoundException » [2/2] NotFoundHttpException No route found for "GET /Ios-cara-mendaparkan-dzsnhkd0r0" [1/2] ResourceNotFoundException Logs Stack Trace Plain Text CIREBON– Para nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) masih tetap bersabar menunggu proses sidang yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Mereka berharap investasi yang ditanam melalui PT CSI, bisa kembali meskipun tidak utuh 100 persen. Direktur General Operasional PT CSI, Agung Hermawan mengatakan, Jakarta - Dengan adanya perkembangan teknologi, kini nasabah semakin dimudahkan dalam bertransaksi. Salah satunya adalah transfer sejumlah dana/uang ke rekening lain yang karena satu dan lain hal, kadang kala tanpa disengaja nasabah dapat mengalami salah transfer. Artinya nasabah secara tidak sengaja mengirim sejumlah dana/uang ke rekening orang apa yang dapat dilakukan oleh nasabah bila secara tidak sengaja mengirim dana ke rekening yang salah? Sebelumnya perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat sejumlah peraturan yang mengatur transaksi transfer dana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah"Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima," jelas pasal definisi tersebut, suatu transfer dana diawali dengan suatu perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana. Adapun dalam hal ini perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana dapat dilakukan melalui ATM atau dalam hal terjadinya kesalahan transfer dana ataupun kesalahan dalam memasukkan nomor rekening penerima, mekanisme agar bisa dana yang kita transfer tersebut kembali adalah melakukan pembatalan transfer dana melalui Penyelenggara Pengirim/ ini sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 42 yang berbunyi"Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan," bunyi pasal Pengaksepan adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang untuk melakukan pembatalan transfer dana, nasabah perlu mengajukannya secara tertulis kepada pihak Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima, ataupun melalui Permohonan pada Pengadilan Negeri sesuai domisili transfer dana sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 43"Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 1 dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian".Dalam hal pembatalan Transfer Dana dilakukan secara tertulis dapat dilakukan berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan, hal ini diperjelas di dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;1 Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1, Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima.2 Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan Penetapan atau Putusan pada kasus salah transfer yang ternyata dikirimkan ke rekening penerima yang tidak sesuai dengan yang nasabah ingin tuju. Maka kewajiban bagi penerima dana dari penyelenggara penerima akhir/ pihak bank lawan untuk beritikad baik mengembalikan kepada nasabah selaku apabila keberadaan dana/uang yang telah salah kirim tersebut telah dipergunakan oleh pihak penerima yang tidak berhak, maka dalam Undang-Undang ini mengatur ketentuan pidana pada Pasal 85 yang bunyinya sebagai berikut"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima miliar rupiah," jelas pasal berkaitan dengan hal tersebut, di mana diketahui bahwa pihak penerima uang secara tidak berhak telah menggunakan uang tersebut, maka pihak penerima patut diduga telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 85 Undang-Undang itu merujuk dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85 diatas, apabila nasabah ingin menindak lanjuti kasus tersebut secara pidana maka menurut Pasal 108 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, nasabah diwajibkan melakukan laporan polisi atas kronologi yang telah dialami kepada kepolisian setempat, tempat pihak yang menerima transfer dana secara tidak berhak itu bisa dapatkan informasi domisili pihak penerima uang secara tidak berhak dan patut diduga melawan hukum tersebut dengan melakukan pengaduan kepada Penyelenggara Penerima Akhir atau pihak bank lawan didahului dengan surat dari kepolisian yang menyatakan bahwa nasabah benar pemilik dari uang tersebut sebagai legalitas Bank lawan untuk membuka informasi yang dibutuhkan terkait permasalahan hukum yang dialami. fdl/fdl
harisenen tanggal 7 januari 2013, awal dari sebuah perjuang untuk aku dan teman2 yang lain. dimana kami berjuang untuk mendapatkan ilmu dari tempat kami PLI. di tempat aku PLI di T bersama kedua teman ku yaitu Y dan D. pada awal masuk kami PLI yaitu hari senen, dimana kami hari pertamah hanya perkenlan perankat-perangkat yang ada disana alias perkenalan

- Sejak 1 Februari 2021, PT Bank Syariah Mandiri BSM, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRI Syariah Tbk BRIS telah melebur menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI. Oleh karena itu, nasabah yang sebelumnya memiliki rekening di BRISyariah dan BNI Syariah harus melakukan pun diimbau berperan aktif dalam migrasi rekening. Namun, bagaimana jika nasabah tidak melakukan migrasi? Baca juga Nasabah Mandiri Syariah Tak Perlu Migrasi ke BSI, Bagaimana Prosedur Pindahnya? Penjelasan BSI Head of Corporate Communication PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Eko Nopiansyah, menjelaskan migrasi ini merupakan penyatuan sistem dari yang sebelumnya sistem 3 bank legacy jadi sistem BSI."Migrasi yang kita lakukan terutama dilakukan untuk nasabah eks BRISyariah dan BNI Syariah," kata Eko saat dihubungi Sabtu 8/5/2021. Proses integrasi operasional cabang, layanan, dan produk dilakukan mulai 15 Februari sampai 30 Oktober 2021. Dalam periode tersebut, nasabah secara bertahap akan dihubungi untuk melakukan migrasi ke Bank Syariah Indonesia. Pada periode tersebut, nasabah dapat menyampaikan informasi bila terdapat perubahan nomor telepon dan email. Harapannya pada 1 November 2021, sistem Bank Syariah Indonesia bisa terintegrasi. Baca juga Jadwal dan Cara Migrasi Rekening BRI Syariah dan BNI Syariah ke BSI

Bacajuga: Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life. Selain itu, ia berharap anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meloloskan laporan keuangan Wanaartha Life juga turut diperiksa. "Ada dugaan kelalaiannya sampai sebesar itu lolos, kok tidak dari dulu sampai sebesar itu," imbuh dia. JAKARTA, - Belakangan ramai diperbincangkan di media sosial terkait adanya nasabah PT Bank Mandiri persero Tbk yang kehilangan uang Rp 128 juta tanpa melakukan transaksi apapun di rekeningnya. Namun, pihak Bank Mandiri berdasarkan laporan dari call center nasabah merupakan korban kejahatan dengan modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN. Melihat kasus ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN memberikan beberapa tips apa saja yang bisa dilakukan nasabah sebagai konsumen bank jika mengalami masalah semacam juga Uang Rp 128 Juta Nasabah Bank Mandiri Raib, Apakah Masih Bisa Kembali? Pertama lapor ke call center bank, ajukan permintaan blokir, mendatangi langsung bank terdekat, membuat kronologi penggunaan kartu sebelum dan setelah kejadian untuk meminta klarifikasi pihak Perbankan. Kemudian, apabila pihak perbankan sudah menyatakan bahwa transaksi tersebut sah, maka nasabah bisa menempuh upaya lain seperti melaporkan ke lembaga terkait seperti BPKN, Otoritas Jasa Keuangan OJK atau kepolisian. "Bisa melaporkan. Dan harus melapor. Karena pihak bank pasti normatif," kata Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok kepada Senin 24/5/2021.Mufti mengatakan, jika ada laporan yang masuk ke BPKN akan ditindaklanjuti agar konsumen bisa mendapatkan kepastian hukum. Baca juga Alhamdulillah Uang Saya Sudah Kembali, Terima Kasih, Pak Polisi Sebelumnya diberitakan, nasabah Bank Mandiri bernama Asrizal Ashka 49 kehilangan dana sebesar Rp 128 juta. Peristiwa tersebut mulanya terjadi pada 6 Februari 2021 lalu. Namun, pemberitaan mengenai dana nasabah Bank Mandiri yang hilang tersebut baru ramai diberitakan beberapa waktu belakangan akibat sebuah utas di Twitter. Ketika dihubungi Asrizal mengatakan, sebelum ia melakukan transaksi dan menyadari uangnya raib, ia sempat melakukan pengecekan saldo di hari yang sama, yakni pada Jumat 6/2/2021 lalu. Saat itu, saldo di rekeningnya masih utuh, yakni sebesar Rp 128 juta. Ketika ia akan melakukan pengambilan uang secara tunai di ATM di wilayah Blok M Square, ternyata saldo di rekeningnya tinggal Rp 0. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. WI6UGjY.
  • jnri3m2bag.pages.dev/219
  • jnri3m2bag.pages.dev/480
  • jnri3m2bag.pages.dev/237
  • jnri3m2bag.pages.dev/373
  • jnri3m2bag.pages.dev/364
  • jnri3m2bag.pages.dev/332
  • jnri3m2bag.pages.dev/186
  • jnri3m2bag.pages.dev/233
  • apakah uang nasabah csi bisa kembali